Jumat 15 May 2020 19:56 WIB

Wali Kota Sukabumi Ingatkan Pengusaha Wajib Berikan THR

THR adalah hak bagi setiap karyawan dan pengusaha mempunyai kewajiban memberikannya.

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang bergerak di berbagai bidang usaha di Kota Sukabumi, Jawa Barat, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk seluruh karyawannya.

"THR ini adalah hak yang wajib dipenuhi oleh seluruh pengusaha, apalagi saat kondisi seperti ini tunjangan itu tentunya akan sangat berarti bagi pegawai atau karyawan untuk merayakan lebaran," katanya di Sukabumi, Jumat (15/5).

Harus diakui akibat dari pandemi Covid-19, kata dia, seluruh elemen masyarakat termasuk juga pengusaha berkurang pendapatannya, sehingga berimbas kepada pemberian THR. Oleh karena itu, lanjut dia, pengusaha dan pegawai melalui perwakilan serikat pekerja di perusahaan masing-masing berkomunikasi dan saling terbuka.

Komunikasi ini, kata dia, tujuannya untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama, apakah perusahaan membayarkan THR secara utuh atau bisa dengan cara dicicil yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pemkot Sukabumi pun akan mengawasi pembagian THR agar tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun pekerja.

Wali kota Sukabumi pun mengingatkan pengusaha agar tidak berlaku curang kepada karyawan terkait pemberian THR dan gaji atau upah.

Fahmi mengingatkan kembali bahwa THR adalah hak bagi setiap karyawan dan pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikannya. Pihaknya juga berharap agar pandemi Covid-19 ini bisa dengan cepat berakhir dan kehidupan kembali pulih serta normal.

Peran serta masyarakat, kata dia, sangat penting dalam mempercepat pemulihan ini. Kuncinya adalah melakukan pencegahan secara maksimal dan mematuhi anjuran pemerintah mulai dari menggunakan masker, jaga jarak, diam di rumah, dan lainnya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement