Jumat 15 May 2020 20:47 WIB

Waketum MUI Kritik Sikap DPR Terkait Perppu Covid-19

Muhyiddin juga mengapresiasi partai di DPR yang bersikap menolak draf Omnibus Law.

Rep: Umar Mukhtar/Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengkritik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Perppu Covid-19 ini berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona.

"Pengesahan Perppu Nomor 1 2020 itu sesungguhnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat. Kini giginya sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (15/5).

Menurut Muhyiddin, sebetulnya sekarang rakyat kehilangan kepercayaan padanya. Siapapun tentu menghawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. "Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan," ujar dia.

Muhyiddin menilai, kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti sangat menyengsarakan rakyat dan menciptakan frustasi massal. "Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspons karena DPR sudah terkooptasi dan aspirasi rakyat mandeg," ucap dia.