Senin 18 May 2020 00:50 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Pembelajaran Santri Pesantren

Pandemi virus Covid-19 juga berdampak kepada pondok pesantren.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah santri pesantren Daarul Quran sedang mengaji dengan menerapkan protokol Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah santri pesantren Daarul Quran sedang mengaji dengan menerapkan protokol Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk mengantisipasi sistem belajar bagi para santri. Anggota DPR Achmad Baidowi, meminta pemerintah juga mengantisipasi sistem belajar bagi para santri. Sebab, pandemi virus Covid-19 juga berdampak kepada pondok pesantren.

Ia mengatakan, siswa yang mengikuti pendidikan sekolah menerapkan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun bagi santri pendidikan diniyah, belum ada kebijakan yang serupa. "Khusus pendidikan diniyah sejauh ini kami belum melihat terobosan dari Kementerian Agama (Kemenag)," ujar Baidowi kepada wartawan, Ahad (17/5).

Baca Juga

Menurutnya, Kemenag perlu menggandeng sejumlah pihak untuk mempermudah sistem belajar santri di tengah pandemi. Salah satunya adalah belajar dari rumah yang dapat bekerja sama dengan berbagai platform. "Sebaiknya Kemenag bisa menggandeng LPP TVRI dan LPP RRI untuk menyiarkan materi pembelajaran diniyah khusus bagi santri," ujar Baidowi.

Selain itu, ia mengusulkan agar Kemenag juga menggandeng Bank BUMN syariah, yang selama ini hanya untuk penyimpanan setoran dana haji. Tujuannya agar turut serta memfasilitasi pembelajaran di pesantren melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan ( PKBL).

"Termasuk juga bekerjasama dengan provider telekomunikasi untuk memfasilitasi pengajaran diniyah secara virtual bagi para santri," ujar Baidowi.

Dengan begitu, ia berharap Materi Pendidikan dapat diterima dengan baik oleh para santri. Sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pondok pesantren. "Ada kemungkinan liburan pesantren akan diperpanjang bergantung kebijakan masing-masing pesantren. Kekhasan pesantren diatur sebagaimana ketentuan UU 18/2019 tentang Pesantren," ujar Baidowi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement