REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai mengkaji peraturan yang akan diterapkan sebagai 'new normal' atau normal baru tatanan kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kajian ini berkaitan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, normal baru merupakan standar baru yang harus dijalankan oleh seluruh aspek kehidupan masyarakat tanpa terlepas dari protokol kesehatan. Sederhananya, bila nanti masyarakat tetap kembali beraktivitas maka mereka harus tetap melakukan penjagaan jarak, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker dan kegiatan hariannya.
Protokol kesehatan akan tetap diterapkan di seluruh sendi kehidupan, termasuk industri, usaha kuliner, pendidikan, bahkan hingga kegiatan peribadatan. "Seperti di kawasan industri sudah ada surat edaran yang sesuai dengan arahan satgas Covid-19. Kemudian di sektor lain, apakah pendidikan, restoran, akomodiasi, kegiatan peribadatan, dan sektor transportasi. Dan ini tentunya akan dibahas secara lebih detail," jelas Airlangga usai megikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (18/5).
Seluruh peraturan terkait normal baru ini nantinya akan diputusan oleh Presiden Jokowi. Karenanya, ujar Airlangga, presiden telah memintanya untuk merampungkan kajian teknis untuk setiap daerah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menambahkan bahwa penerapan normal baru bukan berarti akan ada pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Presiden, ujarnya, telah menekankan bahwa PSBB tidak akan dilonggarkan.
"Bahwa akan ada pengurangan pembatasan, iya. Karena itu sedang dikaji seperti yang disampaikan Pak Menko Ekonomi. Kenapa ini harus kita jelaskan, karena jangan sampai masyarakat artikan semau gue. Setelah longgar kemudian boleh seenaknya," kata Muhadjir.
Menurutnya, protokol kesehatan justru harus dijalankan secara kuat apabila memang ada pelonggaran pembatasan sosial. "Misalnya sata diperbolehkan restoran buka, maka tidak berarti seperti buka seperti belum ada covid. Akan diatur bagaimana kalau datang di restoran, dan restoran harus patuh," katanya.