Selasa 19 May 2020 00:40 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Serpong

Modus pelakau curanmor merusak kunci kotak menggunakan kunci T.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Kepolisian Sektor Serpong mengamankan dua terduga pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kota Tangsel. Modus pelaku lakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Dadap RT 03 / 03 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel pada hari Minggu (17/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. 

Pada saat awal mula kejadian, korban sedang memarkirkan motor dalam keadaan terkunci di garasi rumahnya. Korban kemudian masuk kedalam rumah, tak berselang lama korban yang sedang bersantai kemudian mendengar suara teriakan dari luar rumah ‘maling-maling’.

Korban bergegas keluar dan melihat warga sudah berkerumun mengamankan terduga pelaku. Tanpa pikir panjang warga yang sudah tak tertahankan emosinya memukuli pelaku hingga tak sadarkan diri.

“Kami amankan dua terduga  pelaku berjenis kelamin laki-laki, dengan masing-masing luka di kepala akibat amukan warga dan salah satunya tak sadarkan diri,” kata Kapolsek Serpong AKP Supriyanto dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (18/5).

Kemudian pihak Kepolisian juga telah mengamankan dari teduga pelaku satu unit sepeda motor matik dengan nomor Polisi B 6926 VSY, satu buah gagang besi T, dan satu buah dompet panjang warna hitam berisi beberapa uang lembaran kertas dan jimat atau wapak.

“Hingga kini kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pencurian yang telah terjadi. Kami sudah data dan amankan pelaku. Pelaku sudah kita bawa ke RSU Polri Kramat Jati terkait luka yang dialami,” katanya.

Adapun pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement