REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2021. Ia pun mengapresiasi sejumlah bakal calon kepala daerah yang berniat mundur, jika Pilkada tetap digelar di tengah pandemi virus Covid-19.
"Kalau mereka punya hitung-hitungan mundur karena kepentingan rakyat patut diangkat jempol, mereka memperjuangkan hal-hal yang subtansi dan rasional," ujar Komarudin, Senin (18/5).
Menurutnya, tidak elok jika Pilkada serentak tetap digelar tahun ini. Sebab, sebagian masyarakat masih sangat terdampak pandemi virus Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan signifikan.
"Jadi kalau ada yang nolak Pilkada tahun ini, jangan saling curiga satu sama lain hanya untuk mempertahankan kekuasaan, ini jelas persoalan kepedulian dampak dan resiko," katanya.
Jika Pilkada dipaksakan digelar tahun ini, ia khawatir keramaian nantinya justru berpotensi menularkan virus tersebut. Sekalipun pesta demokrasi itu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. "Potensi penyebaran virus corona tetap tinggi. Sebab tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah," ujar Komarudin.
Diketahui, terdapat sejumlah calon kepala daerah yang mengaku akan mengundurkan diri dari pencalonan, jika Pilkada tetap digelar tahun ini. Beberapa di antaranya, yakni Bupati Wonogiri sekaligus calon petahana Joko Sutopo.
Serta, bakal calon wali kota Solo, Achmad Purnomo. Keduanya beralasan, saat ini bukan waktu yang tepat bagi mereka untuk berkompetisi di tengah penderitaan masyarakat akibat virus Covid-19.
Sementara itu, KPU merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang. Sementara untuk tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.
"Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," ujarnya.