REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN—-Sebanyak 450 tempat usaha disegel dan diberhentikan secara paksa selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyegelan dilakukan karena tak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga kini penyegelan tempat usaha di sejumlah wilayah Tangsel masih terus dilakukan. Tercatat pada Senin (18/5) malam sebuah kafe di kawasan Bintaro ditutup paksa dan dihentikan operasionalnya. Bahkan sebelumnya ada tempat hiburan Karaoke Matador di Ruko BSD, Serpong, yang juga telah disegel pada waktu lalu.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry, mengatakan 450 tempat usaha yang disegel terdiri dari berbagai jenis usaha. Seperti toko pakaian, tempat makan, elektronik, furniture, karaoke, kantor sampai panti pijat.
"Kebanyakan dari 450 tempat usaha yang disegel merupakan tempat makan atau restaurant yang buka dan menerima makan ditempat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).