Selasa 19 May 2020 14:21 WIB

PSBB Tahap Kedua, 450 Tempat Usaha Disegel

Penyegelan tempat usaha di Tangsel masih terus dilakukan

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN—-Sebanyak 450 tempat usaha disegel dan diberhentikan secara paksa selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyegelan dilakukan karena tak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga kini penyegelan tempat usaha di sejumlah wilayah Tangsel masih terus dilakukan. Tercatat pada Senin (18/5) malam sebuah kafe di kawasan Bintaro ditutup paksa dan dihentikan operasionalnya. Bahkan sebelumnya ada tempat hiburan Karaoke Matador di Ruko BSD, Serpong, yang juga telah disegel pada waktu lalu.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry, mengatakan 450 tempat usaha yang disegel terdiri dari berbagai jenis usaha. Seperti toko pakaian, tempat makan, elektronik, furniture, karaoke, kantor sampai panti pijat.

"Kebanyakan dari 450 tempat usaha yang disegel merupakan tempat makan atau restaurant yang buka dan menerima makan ditempat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Tempat usaha yang masih membandel tersebut tentu menyalahi dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. "Mereka melanggar ketentuan, sudah diperingatkan sejak PSBB pertama tapi tetap beroperasi. Sehingga kita segel sampai PSBB ini selesai," kata Mukhsin.

Dirinya mengatakan dari seluruh tempat usaha yang telah disegel, kebanyakan pemilik usaha sadar dan mengetahui perwal PSBB melarang untuk membuka usaha selama Covid-19. "Hampir merata ada di tujuh kecamatan di wilayah Tangerang Selatan. Rata-rata pemiliknya tahu betul itu melanggar, tapi tetap buka dengan berbagai alasan," katanya.

Dalam proses pelaksanaan penertiban aturan tersebut, Mukhsin menjelaskan tidak sedikit tempat usaha yang mengelabui petugas. Salah satunya yang terjadi di tempat karaoke Matador, BSD, Serpong yang beroperasi saat pandemi dan ditengah bulan Ramadhan. Pemilik usaha diketahui menutup sebagian pintu gerbang agar tak terlihat sedang ada aktivitas didalamnya.

"Kita lakukan pengecekan ke dalam ternyata semua beraktivitas seperti biasa. Ada 11 pemandu lagu yang kita amankan, sebagian sedang menemani tamu di ruangan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany memberikan peringatan kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam masa PSBB. Airin akan memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha yang dinilai tidak mematuhi aturan.

Kata Airin, tidak ada pengecualian bagi para pelanggar PSBB. Pihaknya meminta Satpol PP untuk selalu aktif melakukan pengecekan hingga ke berbagai wilayah secara terus menerus. “Sanksi tetap, Satpol PP tetap harus keliling dan menutup tempat usaha yang masih buka. Pelanggar diberikan teguran hingga sanksi paling berat pencabutan izin usaha," jelas Airin.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement