REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap Miftahul Ulum, terdakwa dalam kasus suap dana hibah KONI. Dalam persidangan Jumat pekan lalu, asisten pribadi mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu mengaku telah menyuap Kejaksaan Agung Rp 7 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 3 miliar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, atas seizin Majelis Hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.
Fikri mengatakan, sebagai bentuk koordinasi antaraparat penegak hukum, KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) memfasilitasi tempat pemeriksaan Ulum tersebut. Soal materi pemeriksaan Ulum, ia mengatakan itu merupakan ranah dari penyidik Kejagung.
"Adapun materi pemeriksaannya kami tidak bisa menyampaikan karena tentu menjadi ranah tim Kejaksaan Agung," kata Ali.
Sementara usai diperiksa, Ulum mengaku diperiksa penyidik Kejagung perihal kesaksiannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (15/5). "Diperiksa sama Kejaksaan, terkait pernyataan saya dis idang," ujar Ulum.
Saat ditanya pernyataan apa yang dikonfirmasi penyidik Kejagung, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Besok saja ketika pemeriksaan terdakwa," kata Ulum merujuk pemeriksaan terhadapnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Ulum dalam persidangan mengungkapkan adanya aliran uang kepada oknum di Kejagung dan BPK. "Saudara saksi detail ya, untuk BPK berapa?" tanya hakim Rosmina.
"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar yang mulia,"jawab Ulum.
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung. Panggilan itu terkait ada indikasi penyimpangan dana bantuan antara KONI dan Kemenpora.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3-5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar - Rp 9 miliar tersebut. "Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Ulum pun menyebutkan uang tersebut diberikan melalui beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung. "BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman," kata dia.
Mujarab, uang diduga suap itu akhirnya menutup mulut BPK dan Kejakgung. "Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.