REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat akan terus mengawasi narapidana yang dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi agar tidak mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan. Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam menyikapi persoalan ini.
Menurut dia bebasnya narapidana ini lebih cepat dari waktunya tentu menjadi pekerjaan tambahan bagi aparat sehingga perlu kerja sama dengan seluruh pihak. Ia menegaskan narapidana asimilasi yang kembali melakukan aksi kejahatan tentu akan menerima dua sanksi yakni sanksi dari program asimilasi dan juga sanksi pidana dari kejahatan yang dilakukan.
"Ini menjadi perhatian kita apalagi di tengah Covid-19 yang memiliki dampak terhadap perekonomian dan rawan menimbulkan tindak kejahatan," kata dia di Padang, Selasa (19/5).
Sementara Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan narapidana asimilasi terjadi di dua daerah yakni Kota Padang dan Kabupaten Sijunjung. Ia mengatakan Polresta Padang menangkap tujuh narapidana dan Polres Sijunjung menangkap lima narapidana asimilasi.
"Kami terus lakukan pengawasan dan penguatan patroli lapangan agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata dia.