REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina, PT Nindya Karya, dan konsorsium perusahaan Korea melakukan penandatanganan nota kesepahaman secara virtual. Penandatanganan itu, bertujuan mengkaji peluang bisnis, hubungan kerja sama, dan pelaksanaan kegiatan bersama dalam industri minyak dan gas di Indonesia, secara khusus pada kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP) Unit Pengolahan II Dumai.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh perwakilan setiap perusahaan yaitu Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Tallulembang, Direktur Utama Nindya Karya Haedar Karim, dan konsorsium Korea diwakili oleh Chairman DH Global Holdings Co Ltd Jung Sam Seung. Disaksikan pula oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyampaikan, inisiatif kerja sama ini diprakarsai saat kunjungannya ke Korea Selatan pada akhir 2019. Seusai kunjungan, BKPM berusaha menggabungkan ketiga pihak agar terjadi kesepakatan dalam pengelolaan proyek.
"Kami ucapkan terima kasih kepada para pihak yang mewujudkan inisiatif ini, dari Pertamina, Nindya Karya, dan konsorsium Korea Selatan. Ini merupakan buah dari inisiatif yang kita bangun bersama sejak tahun lalu," kata Bahlil melalui siaran pers pada Kamis, (21/5).
Meski saat ini dunia menghadapi pandemi Covid-19, para pihak tetap menjaga komitmennya untuk menindaklanjuti rencana kerja sama. "Saya harap investasi ini dapat memiliki makna strategis di tengah harga minyak lagi turun," kata Bahlil.
Bahlil menilai, proyek RDMP Unit Pengolahan II Dumai ini penting karena merupakan salah satu dari beberapa RDMP prioritas PT Pertamina. Proyek bernilai 1,5 miliar dolar AS tersebut dapat meningkatkan kapasitas produksi minyak dan bahan bakar minyak dalam negeri, sehingga akan mengurangi ketergantungan impor minyak Indonesia, diharapkan mampu mengatasi defisit transaksi berjalan ke depannya.
Penandatanganan nota kesepahaman, ujarnya, sejalan dengan upaya mendukung percepatan pelaksanaan megaproyek tersebut yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
BKPM mendorong terciptanya kemitraan strategis antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam menjalankan proyek tersebut. “Pemerintah akan hadir bersama Pertamina membantu memfasilitasi dan memastikan proyek dapat berjalan aman. Kami akan libatkan juga pengusaha nasional yang ada di daerah sehingga terjadi kolaborasi," jelas Bahlil.
Ia menegaskan, tidak perlu ada keraguan, sebab BKPM bakal membantu proyek tersebut. "Kami juga akan bantu terkait insentif fiskal dan perizinannya," ujar dia.