Jumat 22 May 2020 08:03 WIB

Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik

Pemeriksaan warga yang keluar masuk ke wilayah Jakarta akan dilakukan mulai hari ini.

Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak
Foto: Antara/Galih Pradipata
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase ketiga akan dilakukan di 12 titik mulai hari ini, Jumat (22/5). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point, kami melakukan pemantauan. Itu wajib dan harus bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/5).

Baca Juga

Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres. Kemudian, dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta. "Satu di Tol Jakarta-Cikampek di Kilometer 47. Kemudian, ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kataSyafrin.

Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Angkutan antarkota akan diputarbalikkan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

"Kemudian, kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek, kami persilakan. Namun, begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.

SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya secara daring di laman web corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

"Jadi, tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diungah, dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," katanya.

Proses untuk pengajuan izin pun di dalam web itu sangat user friendly. "Artinya, siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," kata Syafrin.

Hingga hari Kamis (21/5), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan, sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang.

"(Sebanyak) 1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.

Orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang (10.665 sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau), dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang (7.410 sudah pulang dari perawatan dan 651 masih dirawat).

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei hingga 4 Juni dengan harapan kasus Covid-19 bisa terus tertekan. "Mudah-mudahan ini menjadi PSBB penghabisan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (19/5).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement