REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Sebanyak 408 narapidana dari tujuh UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Barat diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2020. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Elly Yuzar, di Mamuju, Jumat (mengatakan, dari 791 narapidana dan tahanan yang dibina di tujuh UPT Lapas dan Rutan se-Sulawesi Barat, sebanyak 409 di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Pada Idul Fitri tahun ini, sebanyak 408 narapidana diusulkan agar mendapatkan remisi Idul Fitri," kata Elly Yuzar.
Ke-408 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi tersebut lanjut Elly Yuzar, yakni sebanyak 157 narapidana dari Lapas Polewali, 76 narapidana dari Rutan Pasangkayu, 105 narapidana Rutan Mamuju. Sebanyak 27 narapidana Rutan Majene, 23 narapidana dari Lapas Perempuan Mamuju, 19 narapidana Lapas Mamasa dan satu narapidana anak dari LPKA Mamuju.
Untuk dapat diusulkan mendapatkan remisi, narapidana menurut Elly Yuzar, harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018. Syarat itu di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 ini, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.
"Remisi diharapkan mampu menjadi penyemangat narapidana untuk taat aturan dengan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," jelas Harun Sulianto.