Sabtu 23 May 2020 13:18 WIB

Satgas Investasi Tutup 50 Aplikasi KSP Ilegal

KSP itu melakukan kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Hal ini karena kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Sabtu (23/5).

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal. Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut. 

Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid–19. Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman ilegal. Apabila masyarakat ingin meminjam secara online, SWI memberikan beberapa tips. 

Pertama, pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id. Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. 

"Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang karena akan menambah beban pembayaran utang," ucapnya.

Ketiga, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya 

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement