REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sementara sistem ganjil-genap (gage) di wilayah Jakarta hingga tanggal 4 Juni 2020. Hal itu dilakukan sesuai dengan perpanjangan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Adapun awalnya, peniadaan sementara sistem ganjil-genap itu sudah dilakukan selama dua bulan lebih. Keputusan itu mulai diterapkan sejak tanggal 16 Maret-22 Mei 2020.
"Iya (sistem ganjil-genap) diperpanjang hingga 4 Juni 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/5).
Fahri menjelaskan, perpanjangan masa peniadaan sementara sistem ganjil-genap itu mengikuti masa pemberlakuan kebijakan PSBB di Jakarta. "(Perpanjangan peniadaan sementara kebijakan gage) mengikuti masa pemberlakuan PSBB," ujar Fahri.
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran ganjil-genap selama peniadaan sementara kebijakan itu diberlakukan.
Meski demikian, jelas Fahri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020. Itu merupakan PSBB periode ketiga setelah dilaksanakan sejak 10 April 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Anies di Jakarta, Selasa (19/5) menyebutkan, PSBB periode ketiga ini merupakan periode penghabisan sehingga masyarakat diminta lebih disiplin menaati PSBB.