REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mematangkan penerapan prosedur The New Normal atau kenormalan baru. Secara sederhana, prosedur ini mewajibkan seluruh masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari.
Tak hanya itu, daerah-daerah yang nantinya masuk ke dalam zona hijau berpeluang membuka kembali pusat-pusat perekonomian dengan sejumlah syarat. Syarat yang harus dipenuhi adalah penerapan protokol baru di bawah prosedur kenormalan baru. Apa saja?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, salah satu protokol baru yang harus dipenuhi tempat usaha bila nanti kembali buka adalah pembatasan jumlah pengunjung. Misalnya, sebuah pusat perbelanjaan yang sebelumnya mampu menampung 10 ribu pengunjung, nantinya akan dipangkas menjadi 5.000 pengunjung saja.
"Bagaimana tahunya sudah 5.000? Nanti satpam-satpam di depan akan menghitung. Kalau sudah lewat maka yang di atas 5.000 antre dulu di luar, di sebuah tempat. Nanti orang sudah keluar, dia masuk," ujar Emil usai mendampingi Presiden Jokowi, Selasa (26/5).
Tak hanya pusat perbelanjaan, pembatasan jumlah pengunjung juga diberlakukan untuk restoran dan toko-toko skala kecil. Seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan skala besar, setiap tempat usaha harus memangkas kapasitas pengunjung yang masuk atau dilayani.
"Nanti depan toko restoran juga harus ada pengumuman: restoran ini hanya menerima persatu waktu, misalnya 10 meja dari tadinya 20 meja. Sehingga orang yang kesebelas dia bisa menunggu orang kesepuluh keluar, baru dia masuk," ujar Emil.
Selain pembatasan jumlah, protokol baru nantinya juga mewajibkan seluruh pengunjung mengenakan masker dan sarung tangan. Khusus untuk sarung tangan, diperuntukkan bagi pengunjung yang berbelanja di supermarket atau aktivitas lain yang mengharuskan memegang belanjaan.
"Kenapa? Orang pegang-pegang nanti di tempat usaha kan. Beli shampo nggak jadi, datang pengunjung lain pegang lagi. Nanti mungkin ada potensi penularan. Jadi itulah adaptasi baru yang akan kita lakukan di tempat ini," ujar Emil.
Pemerintah sendiri membagi laju penularan Covid-19 di setiap daerah ke dalam lima zona. Terparah adalah zona hitam, diikuti zona merah, kuning, biru, dan terendah adalah zona hijau. Di Jawa Barat, ujar Emil, masih ada tiga kabupaten/kota berstatus zona merah, 19 daerah zona kuning, dan lima daerah zona biru.
"Belum ada zona hijau. Tapi kalau di-zoom ke dalam kelurahan, level zona merah banyak yang sudah menjadi hijau. Summarecon Mal Bekasi ini masuk kelurahan zona hijaum," ujar Emil.
Dengan begitu, maka kelurahan yang berstatus zona hijau punya peluang masuk ke adaptasi baru dengan tetap menjalankan protokol baru seperti yang dijelaskan sebelumnya.