REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mematangkan penerapan prosedur The New Normal atau kenormalan baru. Secara sederhana, prosedur ini mewajibkan seluruh masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari.
Tak hanya itu, daerah-daerah yang nantinya masuk ke dalam zona hijau berpeluang membuka kembali pusat-pusat perekonomian dengan sejumlah syarat. Syarat yang harus dipenuhi adalah penerapan protokol baru di bawah prosedur kenormalan baru. Apa saja?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, salah satu protokol baru yang harus dipenuhi tempat usaha bila nanti kembali buka adalah pembatasan jumlah pengunjung. Misalnya, sebuah pusat perbelanjaan yang sebelumnya mampu menampung 10 ribu pengunjung, nantinya akan dipangkas menjadi 5.000 pengunjung saja.
"Bagaimana tahunya sudah 5.000? Nanti satpam-satpam di depan akan menghitung. Kalau sudah lewat maka yang di atas 5.000 antre dulu di luar, di sebuah tempat. Nanti orang sudah keluar, dia masuk," ujar Emil usai mendampingi Presiden Jokowi, Selasa (26/5).