REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan, pihaknya telah menerima dan menidaklanjuti 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK. Aduan diterima Dewas KPK selama empat bulan sejak dilantik pada akhir Desember 2019.
"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).
Atas laporan tersebut, Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu dewas mengawasi kerja KPK. Namun, Tumpak tak membeberkan secara terperinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti dewas.
"Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Tumpak.
Tumpak melanjutkan, dewan pengawas juga telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu dan permasalahan. Adapun 18 permasalahan itu terdiri atas empat bidang.
Untuk bidang penindakan, dewas mendorong KPK mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) serta kepastian hukum.
Sementara itu, di bidang pengawas internal dan pengaduan masyarakat dalam rangka penguatan fungsi pengawasan internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh dewas dan pengawasan internal (PI). Selanjutnya, bidang pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau pemda.
Terakhir, bidang kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK. Selain rakorwas, dewan pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.
Tumpak menyatakan, setelah evaluasi kuartal pertama, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut. Evaluasi berikutnya akan dilakukan dewas pada akhir kuartal kedua.
"Dewan pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," ujarnya.
Tumpak menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan izin untuk penyadapan sebanyak 34 kali selama empat bulan bekerja. "Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata dia.
Selain itu, Tumpak mengatakan, pihaknya telah merampungkan tiga peraturan terkait kode etik, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewas juga telah menyelesaikan 36 prosedur operasional standar atau SOP untuk mengefektifkan tugas dewas sesuai UU.
"Guna mengefektifkan tugas dewas sesuai UU, selama periode yang sama, dewan pengawas telah menyelesaikan 36 SOP," katanya.