REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19. Perpanjangan dilakukan hingga 30 Juni 2020, semula ditetapkan berakhir 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 291 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Bantul. Bupati Bantul Suharsono menetapkannya pada 28 Mei 2020 dan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkompinda Bantulpada Kamis (28/5).
"Memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 di Bantul mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 30 Juni, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi," kata Bupati Bantul dalam keputusan tersebut.
Bupati Bantul menugaskan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantuluntuk mengambil langkah dan tindakan untuk menindaklanjuti perpanjangan masa darurat Covid-19.
"Antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di Bantul," kata Bupati.
Bupati menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena hingga 29 Mei 2020 penularan Covid-19 belum terkendali, masih menimbulkan korban jiwa dan dampak negatif di berbagai sektor.
"Sehingga status tanggap darurat bencana sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul harus dilakukan perpanjangan," katanya.
Hingga 27 Mei 2020, jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Bantulsebanyak 56 orang, 37 orang sudah dinyatakan sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 17 orang masih dirawat.