Kamis 28 May 2020 17:27 WIB

Aset Sitaan Penyidikan Jiwasraya sudah Mencapai Rp 17 T

Nilai sitaan aset tersebut, diharapkan cukup untuk mengganti kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai aset sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya sudah mencapai Rp 17 triliun. Jumlah tersebut, berasal dari aksi penyitaan resmi yang dilakukan tim penyidikan pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap enam tersangka. 

Direktur Penyidikan pada Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Dirpidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, nilai sitaan aset tersebut, diharapkan cukup untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, dapat menjadi sumber utama pengembalian uang nasabah Jiwasraya. 

“Kita harapkan aset sitaan ini cukuplah, sudah Rp 17 triliun lebih. Nanti kita minta ditetapkan pengadilan sebagai rampasan negara, dan dikembalikan ke Jiwasraya untuk ganti kerugian,” ujar Febrie, kepada Republika, Kamis (28/5). Selain nilai sita aset, sumber ganti kerugian juga dapat berasal dari uang ganti rugi enam terdakwa dalam penuntutan. 

Nilai aset sitaan Rp 17 triliun dari enam tersangka, memang setara dengan angka kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Mengacu hasil penghitungan kerugian negara keluaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam dugaan korupsi dan TPPU di Jiwasraya, besarnya sekitar Rp 16,81 triliun. “Yang kita sita sudah lebih perhitungan kerugian,” kata Febrie.