REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan maklumat tentang rencana pemberlakuan new normal di tengah pandemi Covid-19. Maklumat ini diterbitkan dengan Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020.
Dalam maklumat tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menjelaskan, MUI telah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, termasuk tentang akan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life).
Dalam hal kehidupan keagamaan di era new normal, menurut dia, kawasan yang tingkat penyebaran covid-nya belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk sholat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Sedangkan di kawasan yang penyebaran covid-19 sudah terkendali, maka MUI membolehkan untuk melaksanakan sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di masjid. Namun, pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat di era new normal.
“Kawasan yang tingkat penyebaran covid-nya sudah terkendali, kegiatan ibadah seperti sholat Jum’at dan jamaah sholat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Kiai Muhyiddin dikutip dari maklumat MUI, Kamis (28/5).
Selain itu, dalam maklumatnya MUI juga mendesak kepada pemerintah agar kegiatan pendidikan di sekolah tetap dilakukan di rumah jika Covid-19 belum terkendali.
“Jika pemberlakuan new normal life tetap dipaksakan di saat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak pemerintah agar seluruh kegiatan di semua jenjang pendidikan, serta pondok-pondok pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali,” kata Kiai Muhyiddin.