REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19 dari maksimal menjadi proposional hingga 12 Juni mendatang. Beberapa sektor diperkenankan beraktivitas pada angka 30 persen.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihak pemkot telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, dilanjutkan dengan rapat terbatas forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Jumat (29/5), terkait evaluasi PSBB. Menurutnya, PSBB di Kota Bandung tetap dilaksanakan namun berubah dari maksimal menjadi proposional.
"Kesimpulannya hasil rapat pertama, Kota Bandung melaksanakan PSBB proposional. Dalam pelaksanaan, SK-nya PSBB proposional," ujarnya di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5).
Dalam PSBB proposional, menurutnya aktivitas bisa dilakukan bertahap pada komunitas-komunitas yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 rendah. Pihaknya katanya akan melakukan evaluasi terus menerus sehingga jika hasilnya membaik dengan tingkat penyebaran rendah maka akan terus bertahap. "Tadi disimpulkan bertahap, kita cari potensi virus lebih rendah di antaranya kantor yang negeri dan swasta kita coba disampaikan dalam rapat bertahap 30 persen (aktivitas)," katanya.