REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19 dari maksimal menjadi proposional hingga 12 Juni mendatang. Beberapa sektor diperkenankan beraktivitas pada angka 30 persen.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihak pemkot telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, dilanjutkan dengan rapat terbatas forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung, Jumat (29/5), terkait evaluasi PSBB. Menurutnya, PSBB di Kota Bandung tetap dilaksanakan namun berubah dari maksimal menjadi proposional.
"Kesimpulannya hasil rapat pertama, Kota Bandung melaksanakan PSBB proposional. Dalam pelaksanaan, SK-nya PSBB proposional," ujarnya di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5).
Dalam PSBB proposional, menurutnya aktivitas bisa dilakukan bertahap pada komunitas-komunitas yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 rendah. Pihaknya katanya akan melakukan evaluasi terus menerus sehingga jika hasilnya membaik dengan tingkat penyebaran rendah maka akan terus bertahap. "Tadi disimpulkan bertahap, kita cari potensi virus lebih rendah di antaranya kantor yang negeri dan swasta kita coba disampaikan dalam rapat bertahap 30 persen (aktivitas)," katanya.
Selain itu katanya, aktivitas di tempat ibadah bisa dilakukan oleh masyarakat namun dibatasi 30 persen. Aktivitas jual beli makanan pun dibatasi untuk makan ditempat yaitu sekitar 30 persen. Menurutnya, aktivitas yang diperkenankan sebanyak 30 persen tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
"Di dalam rapat tadi, untuk mal dan pusat perbelanjaan masih belum (diperbolehkan beroperasi) tapi bertahap. Kalau pendidikam sepakat belum," katanya. Oded menambahkan, pada PSBB proposional pun tidak akan ada lagi pos cek poin.
Di masa PSBB proposional, menurutnya, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan covid-19. Selain itu, pengawasan akan ditingkatkan pada titik-titik kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus covid-19.
"Saya kira gini karena kita kalau dilihat dari penelitian, kecamatan masih ada dua yang merah dan 28 masih hitam. Semuanya akan diawasi secara ketat," ungkapnya. Terkait penyekatan jalan, menurutnya masih dilakukan buka tutup jalan.
Oded menambahkan, selama PSBB proposional pihaknya tetap akan menyalurkan bantuan atau jaring pengaman sosial (JPS). "JPS harus terus dilaksanakan," katanya.