Jumat 29 May 2020 23:02 WIB

Masih Zona Kuning, Indramayu Lanjutkan PSBB Hingga 12 Juni

Indramayu masih dinyatakan berada di zona kuning level tiga.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat (kanan)
Foto: Dok Diskominfo Indramayu
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kabupaten Indramayu yang berakhir pada 29 Mei 2020, kembali dilanjutkan. Pasalnya, daerah tersebut masih dinyatakan berada di zona kuning level tiga.

Keputusan untuk memperpanjang PSBB hingga tahap III itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.121-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Indramayu dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Surat tertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditandatangani Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat. "PSBB di Kabupaten Indramayu diperpanjang selama 14 hari, mulai 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020,

Baca Juga

kata Taufik.

Taufik menyatakan, dalam PSBB III itu, pihaknya lebih menekankan pada penyekatan warga yang akan masuk ke Kabupaten Indramayu. Pasalnya, Kabupaten Indramayu masih ditetapkan di level tiga karena ada warganya yang terkonfirmasi dari luar. "Jadi kita akan lebih selektif lagi, lebih perketat lagi," tegas Taufik.

Di masa PSBB III itu, lanjut Taufik, sejumlah fasilitas umum ada yang diperbolehkan buka dan ada yang masih dilarang beroperasi. Salah satu contoh fasilitas yang diperbolehkan buka adalah sarana peribadatan, namun dengan kepadatan hanya 30 persen dari luasan yang ada.

Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu, Letkol CZI Aji Sujiwo, menyatakan, TNI, Polri dan Satpol PP akan terus menegakkan kedisiplinan di tengah masyarakat Indramayu.  "Kita akan lakukan penyekatan yang akan masuk Indramayu. Yang tidak punya tujuan jelas, kita putarbalikkan sehingga kasus imported case tidak lagi terjadi di Indramayu. tandas Aji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement