Sabtu 30 May 2020 15:35 WIB

Ratusan Pendatang di Stasiun Gambir Tanpa SIKM Diisolasi

Ratusan pendatang itu diisolasi di GOR Tanah Abang dan Kecamatan Gambir.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pendatang yang berhenti di Stasiun Gambir tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diisolasi di dua Gelanggang Olah Raga (GOR) Tanah Abang dan Kecamatan Gambir. Selama periode 22-28 Mei 2020, Satpol Jakarta Pusat telah menjaring 330 warga yang kedapatan tak memiliki SIKM saat dilakukan pemeriksaan di Stasiun Gambir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan ratusan warga yang terjaring tersebut selanjutnya ditindak dengan diminta menjalani isolasi mandiri di dua GOR di wilayah Jakarta Pusat. "Lokasi pengecekan SIKM ada di Stasiun Gambir. Dari tanggal 22 hingga 28 Mei, totalnya ada 330 warga yang tidak bisa menunjukan SIKM kepada petugas," ujarnya, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan, 330 warga yang tidak dapat menunjukan SIKM ini akan menjalani isolasi mandiri di GOR Kecamatan Gambir dan Tanah Abang. Selama di tempat tersebut, mereka juga diminta mengikuti rapid test dan swab test Covid-19.

"Apabila hasil swab test dinyatakan positif, mereka langsung dirujuk ke rumah sakit. Sebaliknya jika hasil swab test negatif, mereka dianjurkan kembali ke kampung halamannya," terangnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan pengawasan arus balik mudik di Stasiun Gambir. Hasilnya ada banyak pendatang baru yang diamankan karena tidak memiliki SIKM.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, kepemilikan SIKM sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Atau Masuk Provinsi DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia melanjutkan, lima pendatang baru yang tak memiliki SIKM selanjutnya langsung dibawa ke Gedung KONI, Tanah Abang untu menjalani karantina. "Selama dikarantina, mereka akan melakukan swab test. Apabila hasil swab test dinyatakan positif, masa karantina akan dilanjutkan," ujarnya.

Sebelumnya warga dari daerah yang akan masuk ke wilayah Jakarta diminta mengurus SIKM secara online. Pengurusan SIKM ini sebagai syarat dalam rangka pengetatan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tiga yang diharapkan jadi PSBB yang terakhir di Jakarta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement