REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang yang mengaku Muslim tentunya berpegang teguh pada akidah dan juga kepercayaannya. Maka tak layak bagi seorang Muslim meninggalkan sholat secara sengaja, sebab terdapat konsekuensi hukum bagi orang yang meninggalkan sholat.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya berjudul Fiqih Sholat menjabarkan, memang terdapat berbagai macam hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat. Sebagian ulama berpendapat, orang Muslim yang meninggalkan sholat dengan sengaja layak untuk dihukum mati.
Pendapat tersebut diungkapkan oleh Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri, Abu Umar Al-Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Hammad bin Zaid, Waqi’ bin Al-Jarrah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, hingga Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rawahih. Namun demikian, sebagian yang lainnya berpendapat bahwa hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan sholat adalah bisa dipenjara.
Di sisi lain, Ibnu Uqail berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja berarti dia meninggalkan sholat untuk dirinya dan akidahnya sendiri. Sehingga ia seperti orang yang meninggalkan zakat, dan syarat yang terdapat ijmak di dalamnya.