Ahad 31 May 2020 16:38 WIB

Kota Tasikmalaya Mulai Sosialisasikan Prosedur Normal Baru

Penerapan normal baru dilakukan mulai 2 Juni secara serentak.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersama Forkopimda melakukan sosialisasi di Masjid Agung Tasikmalaya jelang memasuki fase new normal, Ahad (31/5). Rencananya, fase new normal akan diberlakukan pada 2 Juni.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersama Forkopimda melakukan sosialisasi di Masjid Agung Tasikmalaya jelang memasuki fase new normal, Ahad (31/5). Rencananya, fase new normal akan diberlakukan pada 2 Juni.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mulai menyosialisasikan terkait fase kenormalan baru (new normal) atau yang disebut adaptasi kebiasaan baru (AKB). Rencananya, fase new normal di Kota Tasikmalaya akan mulai diterapkan pada Selasa (2/6).

Wali Kota Tasikmalaya, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, wilayahnya termasuk yang mendapat rekomendasi melaksanakan new normal, baik dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) maupun pemerintah pusat. Menurut dia, fase new normal merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga

"Hari ini kita sosialisasi ke sejumlah tempat. Kita akan menerapkan new normal secara serentak tanggal 2 Juni," kata dia, Ahad (31/5).

Ia menyebutkan, tempat yang menjadi sasaran sosialiasi adalah pasar, mal, kawasan pusat pertokoan, dan sejumlah tempat ibadah seperti masjid dan gereja. Menurut dia, tempat-tempat itu harus mulai mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan melakukan pengawasan agar pengunjung yang datang agar menjaga jarak (physical distancing) serta tetap mengenakan masker. 

Ia mengatakan, tempat-tempat itu akan diperkenankan kembali beroperasi tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan. "Dalam pelaksanaan kenormalan baru, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," kata dia.

Budi menambahakan, seluruh pelaku usaha juga mesti berkomitmen memberlakukan protokol kesehatan. Jika tidak mengindahkan komitmen itu, pihaknya tak segan memberikan sanksi dengan mencabut izin usahanya.

Sementara itu, petugas gabungan yang biasa menjaga di pos PSBB akan melakukan pengawasan langsung masuk ke objek perkumpulan massa. Seperti di pasar, pusat pertokoan, hingga mal, petugas akan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Nantinya, akan ada juga petugas yang berpatroli.

Budi mengingatkan, penerapan normal baru perlu dukungan semua pihak. Sebab, lanjut dia, yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. "Kita ingin dan rindu kehidupan normal. Karena itu, semua harus bekerja sama mematuhi anjuran yang ada," kata dia.

Ia belum bisa menentukan sampai kapan fase normal baru berlangung. Pasalnya, hingga saat ini vaksin Covid-19 belum ditemukan. 

Menurut dia, vaksin Covid-19 bisa saja ditemukan setahun atau dua tahun kemudian. Sementara, pemerintah tak mungkin terus menerapkan PSBB. "Ekonomi, pendidikan, agama, sosial, dan budaya, harus berjalan," kata dia.

Budi mengatakan, saat ini Kota Tasikmalaya telah termasuk ke dalam level 2 atau zona biru di Jabar. Dengan fase new normal, ia berharap, Kota Tasikmalaya akan menjadi level 1 zona hijau.

"Kalau kita bersama disiplin, kita bisa jadi zoba hijau. Tapi kalau diabaikan, bisa justru kembali ke zona kuning atau merah," kata dia.

Hingga saat ini, tercatat 48 kasus positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Sebanyak 24 orang terkonfirmasi melalui tes swab dan 24 orang melalui uji cepat (rapid test). Dari 48 orang, 37 orang telah dinyatakan telah sembuh atau negatif, delapan orang masih dalam perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement