Senin 01 Jun 2020 14:27 WIB

Divonis Selundupkan Dana ke Hamas, Imam Gaza Dipenjara

Imam Gaza divonis bersalah karena selundupkan dana ke Hamas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Imam Gaza divonis bersalah karena selundupkan dana ke Hamas. Pejuang Hamas, ilustrasi
Imam Gaza divonis bersalah karena selundupkan dana ke Hamas. Pejuang Hamas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Pengadilan Daerah Beersheba menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang imam di Gaza, Walid Div akibat kasus penyelundupan dana. Dia divonis karena menyelundupkan uang dari lembaga amal Malaysia ke Hamas.

 

Baca Juga

Mengutip laman Jpost, Senin (1/6) kantor kejaksaan mengaku menemui berbagai kesulitan pembuktian dalam kasus tersebut. Mereka mengatakan bahwa hakim juga telah memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang diminta.

 

Walid Div didakwa atas berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan membantu membiayai Hamas. Termasuk bepergian dari Gaza ke Mesir beberapa kali sejak 2013 dalam perjalanan untuk menyampaikan ceramah di Malaysia.

 

Berdasarkan dakwaan itu, Div diminta oleh badan amal Malaysia, Aman Palestine dan Mapim untuk menyelundupkan dana ke Gaza bagi Hamas saat berada di Malaysia. 

 

Pada 2013, dia menyelundupkan 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) atas nama Aman Palestine cabang Malaysia ke Hamas.

 

Mengacu pada dakwaan tersebut, Div juga bekerja dengan banyak badan amal yang melakukan tidakan serupa pada kesempatan lain. Termasuk kontak dengan cabang Aman Palestine di Gaza.

 

Kendati, baik Walid Div maupun badan amal Malaysia tidak secara resmi dikaitkan dengan Hamas. Namun badan amal itu termasuk anggota Hamas yang menggunakannya sebagai kedok untuk mengumpulkan dana bagi para penguasa di Gaza.

 

Div sebelumnya memang sempat bekerja untuk hamas pada 2004 lalu dan pada akhirnya mengundurkan diri. Namun dia masih mempertahankan hubungan dengan beberapa pejabatnya dan telah menyatakan keinginan untuk membantu penyelundupan dana.

 

Pada Februari lalu, Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa dia juga telah membantu menyelundupkan paket identitas yang tidak diketahui dari Malaysia ke Mesir. Namun paket tersebut kemudian hilang dan diduga telah dikeluarkan Div dari Malaysia.

 

Div pada awalnya dituduh melakukan kegiatan ilegal untuk agen asing dan menyediakan layanan untuk organisasi ilegal. Namun tudingan itu selanjutnya dibatalkan.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement