Selasa 02 Jun 2020 01:05 WIB

Purbalingga Terapkan Sanksi Bagi Warga tak Pakai Masker

Warga Purbalingga yang tak pakai masker saat di luar rumah dikenai sanksi karantina

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga Purbalingga yang tak pakai masker saat di luar rumah dikenai sanksi karantina. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga Purbalingga yang tak pakai masker saat di luar rumah dikenai sanksi karantina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Senin mulai memberlakukan sanksi. Sanksi akan dikenakan bagi warga yang melanggar aturan dengan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Pagi ini kami telah memberikan sanksi kepada 10 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksinya adalah dengan menginapkan mereka di rumah karantina di Gedung Korpri," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Senin.

Baca Juga

Sepuluh orang tersebut terpantau oleh petugas saat beraktivitas di Pasar Hewan Purbalingga tanpa mengenakan masker. Dyah mengatakan langkah tegas tersebut dilakukan setelah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

"Langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan imbauan dari pemerintah. Terlebih kasus Covid-19 di Purbalingga ini masih selalu bertambah, belum ada tren menurun," ujarnya.

Bupati yang juga merupakan ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga ini menambahkan menurut data terakhir kasus Covid-19 di wilayahnya secara kumulatif sudah mencapai 57 orang. "Satu di antaranya meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 31 dinyatakan sembuh," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya aturan mengenai pemberian sanksi tersebut masyarakat di wilayah setempat akan makin disiplin dan berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai virus tersebut. "Perbup sudah saya buat dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi siapa pun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan atau dikarantina di gedung Korpri," kata Dyah menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara intensif terus melakukan sosialisasi mengenai Covid-19 di pasar-pasar tradisional guna meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah setempat. "Kemarin kami melakukan sosialisasi mengenai Covid-19 dan mengenai pentingnya penggunaan masker. Sosialisasi dilakukan di Pasar Badog Bancar," imbuhnya.

Dyah mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapid test atau tes cepat massal secara acak di pasar tersebut. "Dari 26 orang yang dites, empat di antaranya hasil tes reaktif sehingga segera ditindaklanjuti dengan tes swab untuk mengkonfirmasi apakah positif Covid-19 atau tidak," katanya.

Bupati menjelaskan apabila ada warga Purbalingga yang hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif maka prosedurnya akan diisolasi di rumah sakit dan dilakukan tes PCR atau swab. "Jika nantinya hasil swab negatif maka akan dipulangkan. Namun jika positif Covid-19 maka tetap diisolasi dan langsung dirawat," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement