REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan ke 15 kota kabupaten yang dapat menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) tengah dalam proses pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga, tak ada satu pun kota kabupaten di Jabar yang ada dalam rilis 102 kota kabupaten yang direstui pusat untuk menerapkan AKB.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, ke 102 yang dirilis oleh pemerintah pusat merupakan daerah yang tidak memiliki kasus Covid-19 atau daerah hijau. Sementara, 15 daerah di Jabar yang bisa menerapkan AKB merupakan daerah biru yang saat ini sedang dalam proses pencabutan status PSBB oleh Kementerian Kesehatan.
"Kunjungan presiden ke Bekasi menyatakan 4 provinsi diizinkan new normal. Makanya, Jabar buat AKB. Buat 5 level ada 15 kota kabupaten level biru dan 12 ada di zona kuning. Sebelumya ada 4 daerah yang di level merah," ujar Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Selasa (2/6).
Daud menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, 12 daerah atau 40 persen berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kab Bandung, Kab Bekasi, Kab Bogor, Kab Indramayu, Kab Karawang, Kab Subang, Kab Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.
Sementara 15 daerah atau 60 persen, kata Daud, yakni Kab Bandung Barat, Kab Ciamis, Kab Cianjur, Kab Cirebon, Kab Garut, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kab Pangandaran, Kab Purwakarta, Kab Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon, berada zona biru atau level 2, dan dapat memasuki AKB atau new normal.
Daud mengatakan, 15 kota/kabupaten di level biru tersebut bisa menerapkan AKB. Namun dengan ketentuan yang berlaku, harus dicabut dulu status PSBB. Serta pencabutannya, harus oleh Kemenkes.
"Sekarang sedang diproses pencabutannya di Kemenkes. Nah ke-15 daerah yang bisa AKB saat ini masih menjalankan PSBB secara proporsional. Jadi enggak simpang siur. Jadi tak usah dibingungkan," katanya.
Menurut Daud, bupati maupun walikota terkait sudah menindaklanjuti peraturan tersebut. Pemprov Jabar, memberikan kewenangan ke daerah berdasarkan kajian para ahli kesehatan maupun ekonomi.
Daud pun mengingatkan bahwa AKB dilakukan bertahap mulai dari tempat ibadah. Setelah itu, akan dievaluasi. Kalau tidak ada masalah, maka akan dilanjutkan pada pembukaan industri dan perkantoran. Mengingat, kedua hal tersebut punya dampak besar ke ekonomi tapi resikonya kecil. "Setelah itu baru ke pembukaan ritel dan tempat wisata," katanya.