REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menegaskan lembaganya tak turut campur terkait perkara hukum mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Lembaga antirasuah menangkap dua buronnya tersebut pada Senin (1/6) kemarin.
”Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono buron selama hampir empat bulan. Saat ini, tinggal satu buronan lagi yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.