REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem kerja shift bagi pegawainya di era normal baru.
"KPK mengambil kebijakan seluruh pegawai nanti kami atur dalam metode bekerja shift. Misalnya, kami sudah putuskan 50 persen pegawai akan bekerja tanggal 1 sampai dengan tanggal 15. Lalu 50 persen lagi bekerja di tanggal 15 sampai tanggal 30," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Kebijakan tersebut diambil, lanjut Firli, setelah KPK mengevaluasi terkait sistem kerja sebelumnya saat pandemi Covid-19 selama dua bulan terakhir. Selama itu, ada yang bekerja dari rumah dan tetap bekerja di kantor.
"Setelah kita melakukan evaluasi, Pimpinan KPK beserta seluruh staf mengambil keputusan bahwa kita harus hadir di kegiatan operasional dalam rangka pemberantasan korupsi baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Itu tidak boleh berhenti sehingga kita menyesuaikan dengan pola hidup new normal," tuturnya.
Untuk menyambut normal baru, KPK memastikan agar pegawai tetap sehat, salah satunya melalui kegiatan rapid test (tes cepat) yang diselenggarakan hari ini.
"Salah satu kegiatan hari ini kami melaksanakan kegiatan wujud kecintaan kepedulian sebagai anak bangsa, menjamin keselamatan kesehatan pegawai. Kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan rapid test sehingga nanti akan timbul kepercayaan kepada masyarakat bahwa KPK dalam kondisi sehat dan kegiatan aktivitas KPK tidak boleh berhenti," tuturnya.
Selain itu, kata dia, juga telah diterapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.