Kamis 04 Jun 2020 16:37 WIB

Ferdian Paleka Janji Buat Konten Positif Setelah Dibebaskan

Laporan kasus Ferdian Paleka prank sembako sampah dicabut korban.

Red: Nur Aini
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.
Foto: dok. Istimewa
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdian Paleka yang sebelumnya menjadi tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah, kini berjanji bakal membuat konten lebih positif melalui akun YouTube-nya setelah dibebaskan polisi.

Dia pun merasa cukup menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi. Usai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.

Baca Juga

"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis (4/6).

Sejauh ini, ia belum berencana melakukan apapun setelah bebas dari jeruji tahanan. Ia mengatakan hanya berencana untuk beristirahat terlebih dahulu.

"Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti kedepannya (kembali buat konten YouTube)," kata dia.

Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Maka dari itu, laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.

"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.

Dengan demikian, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah dinyatakan selesai oleh kepolisian karena sudah adanya perdamaian.

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement