Jumat 05 Jun 2020 07:03 WIB

KPK Menerima Titipan Tahanan Kejaksaan Agung

KPK menempatkan kedua tahanan titipan tersebut di sel yang berada. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima penitipan dua orang tahanan dari Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas. Kedua tahanan tersebut yakni mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

"Dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegak hukum, maka melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak), Rabu, 3 Juni 2020, KPK menerima titipan 2 orang tahanan Rutan dari Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securities," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (4/6).

Ali menuturkan, kedua tahanan yang dititipkan tersebut ditempatkan di sel yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung KPK kavling C1 atau gedung KPK lama. Kedua tahanan tersebut, lanjut Ali, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi Covid-19 di Rutan KPK.

"Di antaranya yaitu tahanan yang diterima sudah dilakukan Tes Rapid dengan hasil non reaktif oleh Penyidik / Penitip Rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," jelas Ali Fikri.

Kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada dua debitur, yakni Aditya Tirta Renata dan Evio Sekuritas. Kasus tersebut terkuak saat terjadi gagal bayar dari repurchase agreement (repo) atau gadai saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) tahun 2015 silam. Skandal SIAP kemudian menyibak penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas.

Pada 03 Juni 2015, Aditya Tirta Renata menerima fasilitas pembiayaan repo dari Danareksa Sekuritas sejumlah Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun hingga 28 Mei 2016. Atas pembiayaan repo tersebut, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan 433 juta saham SIAP dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp 231 per saham plus aset tanah seluas 5.555 meter persegi.

Apesnya, Aditya Tirta Renata mulai absen membayar bunga dan pokok pinjaman ke Danareksa Sekuritas sejak Oktober 2015. Meski Aditya Tirta Renata gagal bayar, Danareksa tidak mengeksekusi kuasa forced sell atas saham SIAP yang dijadikan jaminan. Sementara kasus fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas kepada Evio Sekuritas berlangsung pada sekitar 2014-2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement