Jumat 05 Jun 2020 20:24 WIB

Aceh Gratiskan Pemeriksaan Covid-19 di RSUD

Aceh menggratiskan pemeriksaan rapid test atau PCR di RSUD.

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas merapikan wadah sampel dahak milik warga yang menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas merapikan wadah sampel dahak milik warga yang menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh menggratiskan pemeriksaan terkait Covid-19, baik dengan metode tes cepat (rapid test) maupun uji sampel swab melalui laboratorium polymerase chain reaction (PCR) di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Juru bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan, kebijakan pemeriksaan gratis itu tertuang dalam instruksi Gubernur Aceh nomor 10 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui tes cepat dan swab di Tanah Rencong.

"Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginginkan supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi Covid-19 ini," katanya, di Banda Aceh, Jumat (5/6).

Dia menilai, bupati dan wali kota tentunya menginginkan hal yang sama, agar masyarakat tidak terbebani. Katanya, instruksi itu ditujukan kepada kepala daerah agar segera melakukan tes cepat ataupun swab gratis, baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis.