Sabtu 06 Jun 2020 05:48 WIB

Israel Perpanjang Larangan Imam Masjid Al-Aqsa Masuki Masjid

Imam Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri yakin Israel ingin bungkam suara Palestina

Rep: Anadolu/ Red: Elba Damhuri
Imam besar Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri.(Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency )
Foto: Anadolu Agency
Imam besar Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri.(Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency )

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM -- Otoritas Israel pada Kamis memperpanjang larangan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, mufti besar Yerusalem, memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan.

"Polisi Israel menggerebek rumah saya pada Kamis dan memberikan surat perintah yang melarang saya memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan," kata Sheikh Ekrima Sabri kepada Anadolu Agency.

"Ini adalah sifat negara penjajah [Israel]. Mereka ingin membungkam suara-suara yang melawan pendudukan,” ujar Sheikh Ekrima menambahkan bawha Israel menargetkan untuk menguasai Al-Aqsa.

“Gaya mereka ini bertentangan dengan kebebasan beribadah, wacana negara demokratis dan hukum internasional," tutur dia.

"Tapi kita akan tetap bersama Al-Aqsa, dan kita akan membela Al-Aqsa," ujar dia.

Otoritas Israel menuduh Sheikh Sabri memprovokasi rakyat melawan Israel karena dia berusaha melestarikan "identitas Islam Masjid Al-Aqsa."

Pada Januari ini otoritas Israel juga mengeluarkan surat yang menskors Sheikh Sabri dari Masjid al-Aqsa selama 4 bulan.

Israel menduduki Yerusalem Timur, wilayah di mana masjid suci bagi Umat Islam berada, selama perang Timur Tengah pada 1967.

 

https://www.aa.com.tr/id/dunia/israel-larang-imam-masjid-al-aqsa-masuk-kompleks-suci-selama-4-bulan/1865922

sumber : Anadolu Agency
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement