REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta Perusahan Listrik Negara (PLN) membuka posko pengaduan, baik secara daring maupun langsung. Hal itu terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat atas lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020. PLN juga harus bisa menjelaskan secara terperinci penyebab kenaikan tagihan listrik setiap perpelanggan.
"PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berkeluh, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Faktanya, menurut Mulyanto, ada banyak kasus lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir. Bahkan, ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen. Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis.
Mulyano menduga ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Kemudian, jangan biarkan pelanggan bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik. "Keluhan ini harus ditanggapi segera. Jika masalah tagihan ini tidak dapat diselesaikan secara baik, PLN mengecewakan," ujar Mulyanto.
Oleh karena itu, Mulyanto menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik. Jangan lagi menggunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat. Sebagai perusahaan yang didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir, harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.
Kemudian, jika perlu, sistem atau aplikasi tagihan secara interaktif dibuat agar pelanggan bisa mengecek besaran tagihan yang perlu dibayarkan. Jika angkanya dinilai tidak sesuai dengan penggunaan, saat itu pelanggan bisa mengajukan keberatan. Seharusnya PLN mengembangkan sistem pelayanan tagihan listrik dalam masa pandemi ini sedemikian rupa sehingga memudahkan pelanggan dalam melaporkan angka meteran listrik di rumahnya masing-masing secara akurat dan tepat waktu.
"Petugas PLN harus sigap menyelesaikan pengaduan para pelanggan terkait tagihan tarif listrik tersebut dan segera melaksanakan langkah koreksi," kata anggota DPR Daerah Pemilihan Banten III ini menegaskan.
Sehubungan dengan kisruh lonjakan tarif ini, Mulyanto juga minta PLN meniadakan untuk sementara sanksi denda dan pemutusan listrik bagi pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan. Menurut Mulyanto, masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang menjadi kewajibannya.
"Intinya selesaikan dulu soal penghitungan tagihan listrik inilah. Selama PLN belum dapat menyelesaikan urusan penghitungan tagihan listrik ini, sebaiknya penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan," kata Mulyanto.