Selasa 09 Jun 2020 15:42 WIB

Kemenhub Perketat Operasional Ojol

Aplikator diminta siapkan posko untuk mudahkan pengemudi jalankan protokol kesehatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan khusus ojek online (ojol) untuk pemberlakuannya operasionalnya akan diperketat.

"Pengetatan dilakukan kepada pengemudinya dan juga termasuk juga kepada kendarannya," kata Budi dalam konferensi video, Selasa (9/6).

Dia menjelaskan, kendaraan ojol harus dilakukan penyemprotan disinfektan. Budi memastikan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan aplikator Gojek dan Grab Indonesia. Budi menuturkan aplikator akan menyiapkan sejumlah posko di setiap kota. 

"Ini fungsinya akan memberikan pelayan kepada pengemudi menyangkut penyemprot disinfektan, hand sanitizer, dan untuk mengecek suhu tubuh," ungkap Budi.

Dia menegaskan, pengemudi ojol juga wajib menggunakan jaket, helm, dan sarung tangan. Begitupun juga penumpang ditambah membawa helm pribadi saat menggunakan ojek online.

Budi menambahkan, Kemenhub juga menyarankan aplikator dapat menyediakan partisi atau penyekat  antara pengemudi dan penumpang ojek online. "Ini (penyekat)kewajiban baik Gojek dan Grab bersedia untuk menyiapakn dengan catatan secara bertahap," jelas Budi.

Dia menegaskan, aplikator dan pengemudi harus berupaya menjaga kebersihan dan protokol kesehatan saat beroperasi. Hal tersebut menurutnya juga akan menimbulkan kepercayaan penumpang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement