REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok terus melakukan pengawasan dan penindakan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Tahap I hingga Tahap IV. Berdasarkan hasil pelaksanaannya, total pelanggaran PSBB ada 8.297 kasus dari penindakan masker, tempat usaha, maupun pusat keramaian.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pada tahap pertama 15 hingga 28 April terdapat 852 kasus. Dengan rincian 217 penindakan tidak menggunakan masker dan 454 penindakan tempat usaha. "Untuk tahap pertama terdapat 172 kasus di titik kerumunan dan sembilan kasus di tempat ibadah," ungkap Lienda, Selasa (9/7).
Pada PSBB Tahap II yang berlangsung pada 29 April hingga 12 Mei, terdapat 3.041 kasus pelanggaran. Dengan rincian 1.069 kasus penindakan masker, 1.491 penindakan tempat usaha, dan 443 kasus di titik kerumunan, dan 38 kasus di tempat ibadah.
Selanjutnya, pada PSBB Tahap III yang berlangsung pada 13 Mei hingga 29 Mei terdapat 3.196 kasus pelanggaran. Dengan rincian 2.016 kasus penindakan masker, 1.039 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan.
"Untuk PSBB Tahap IV yang berlangsung pada 30 Mei hingga 4 Juni terdapat 1.208 kasus. Dengan rincian 1.065 kasus penindakan masker, 112 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan," jelas Lienda.
Dia berharap, masyarakat Depok dapat semakin sadar dan terus memperhatikan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. "Tentunya hal tersebut sebagai langkah dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Depok," ucap Lienda.