REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai lusa (12/6) kembali mengoperasikan kereta api (KA) reguler baik jarak jauh dan lokal. Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi mengatakan, terdapat sejumlah rute yang dibuka kembali pada tahap awal operasional KA reguler.
“Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya,” kata Maqin, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan, khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai Jumat (12/6) merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi. Maqin mengatakan,penumpang dapat membeli tiket secara online atau langsung di stasiun.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel resmi lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Maqin.
Maqin memastikan, pada tahap awal KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
Dia menambahkan, terdapat pengaturan khusus bagi penumpang usia di atas 50 tahun. “Petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,” ungkap Maqin.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikan, operasional KA reguler akan dilakukan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Dengan begitu, Didiek menegaskan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api dapat dilakukan.
Didiek menuturkan, KAI akan mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang akan dioperasikan pada Jumat (12/6). “Operasional KA reguler ini untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” ujar Didiek.
Perjalanan kembali KA reguler tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Begitu juga dengan Surat Edaran Ditjen perkeretaapian Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.