Kamis 11 Jun 2020 18:25 WIB

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Saat Naik Kereta

Asa sejumlah berkas yang perlu ditunjukkan penumpang kepada petugas.

Penumpang kereta (ilustrasi).
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Penumpang kereta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan semua penumpang kereta api bebas dari Covid-19. Hal ini harus dibuktikan dengan hasil tes cepat PCR atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes cepat.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," kata Vice President KAI Daerah Operasi 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Persyaratan bagi calon penumpang tersebut seiring dengan PT KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan empat KA jarak jauh reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 dengan kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia yakni KA Ranggajati, KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi.

Menurut dia, berkas-berkas harus disiapkan calon penumpang dan ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Berkas-berkas yang dimaksud yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat Covid-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

"Kemudian calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau tes cepat," ujar Agus.                     

Tidak hanya itu, calon penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, kata dia, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

                               

"Jika saat proses boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," ujarnya.

Agus menjelaskan khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Namun untuk penumpang bayi, orang tua wajib membawakan pelindung wajah sendiri.

PT KAI Daop 9 Jember juga mengimbau calon penumpang datang lebih awal ke stasiun atau paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi.

                               

"Kebijakan pengoperasian perjalanan KA akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember," kata dia.

Salah seorang pengguna moda transportasi kereta api, Puji Astuti, mengaku keberatan dengan persyaratan calon penumpang kereta harus melakukan tes cepat atau PCR. Sebab, biaya kedua tes Covid-19 itu cukup mahal.

Menurut dia, kereta api adalah moda transportasi yang murah dan terjangkau bagi masyarakat. "Namun kalau diwajibkan calon penumpang harus melakukan pemeriksaan tes cepat Covid-19 atau PCR tentu sangat memberatkan masyarakat," ujar Puji.

                               

                           

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement