Jumat 12 Jun 2020 03:52 WIB

Anies: Pasar Tradisional Berlakukan Sistem Ganjil Genap

PSBB transisi di Jakarta berlaku hingga 18 Juni 2020.

Sejumlah pekerja memasang tanda arah masuk pengunjung saat simulasi persiapan pembukaan Pasar Tanah Abang di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja memasang tanda arah masuk pengunjung saat simulasi persiapan pembukaan Pasar Tanah Abang di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil-genap selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. PSBB transisi berlaku hingga 18 Juni 2020.

"Jakarta ada 153 pasar. 122 adalah pasar pangan dan 31 pasar non-pangan," kata Anies di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Anies menjelaskan, pemberlakuan sistem itu sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli. Sistem itu bekerja sesuai dengan nomor kios para pedagang.

"Kios nomor ganjil beroperasi hari ganjil. Kios nomor genap beroperasi hari tanggal genap. Jadi dengan cara seperti itu kapasitasnya bisa terkendali," jelas Anies.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya. Menurut Arif, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai dilaksanakan 5 Juni 2020.

Dengan penerapan aturan itu, para pedagang dan masyarakat tetap dapat menjaga jarak aman atau physical distancing saat berada di dalam pasar tradisional. Selain itu, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement