Kamis 11 Jun 2020 18:26 WIB

Anies Ingatkan Sanksi Penutupan Jika Mal Langgar Aturan 

80 mal di Jakarta akan patuhi peraturan PSBB transisi ketika mulai buka 15 Juni.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti simulasi pembukaan area pusat perbelanjaan dan mal di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (11/6). Dalam kesempatan itu, Anies menekankan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPB) DKI Jakarta yang beranggotakan 80 mal di Jakarta mengikuti dan mentaati peraturan dan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Anies menekankan mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta harus menjadi contoh memberikan rasa aman bagi pengunjungnya ketika pembukaan pada 15 Juni pekan depan. Ia mengingatkan pembukaan mal masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga

Karena itu, ada aturan ketat Covid-19 yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.

"Kami akan mengawasi para pengelola bila sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur. Jika ditegur dua kali tetap dilanggar maka akan ditutup sementara sampai nanti diatur, supaya ada pengendalian," kata Anies kepada pengelola mal, Kamis (11/6).