Kamis 11 Jun 2020 18:26 WIB

Anies Ingatkan Sanksi Penutupan Jika Mal Langgar Aturan 

80 mal di Jakarta akan patuhi peraturan PSBB transisi ketika mulai buka 15 Juni.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti simulasi pembukaan area pusat perbelanjaan dan mal di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (11/6). Dalam kesempatan itu, Anies menekankan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPB) DKI Jakarta yang beranggotakan 80 mal di Jakarta mengikuti dan mentaati peraturan dan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Anies menekankan mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta harus menjadi contoh memberikan rasa aman bagi pengunjungnya ketika pembukaan pada 15 Juni pekan depan. Ia mengingatkan pembukaan mal masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga

Karena itu, ada aturan ketat Covid-19 yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.

"Kami akan mengawasi para pengelola bila sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur. Jika ditegur dua kali tetap dilanggar maka akan ditutup sementara sampai nanti diatur, supaya ada pengendalian," kata Anies kepada pengelola mal, Kamis (11/6).

Gubernur mengingatkan protokol kesehatan harus dipatuhi secara disiplin. Beberapa poin yang ketat harus diterapkan dalam fase transisi ini seperti yang ia sampaikan sebelumnya soal kapasitas hanya 50 persen. Rumus 50 persen dari total kapasitas ini harus dipegang oleh pengelola mal.

Kedua, lanjut dia, tetap memastikan ada jarak aman antarpengunjung dan karyawan. Karena itu, Anies menyebut diperlukan banyak tanda dan petunjuk serta himbauan bagi pengunjung, mengetahui batas-batas agar tetap terjaga jarak aman. 

Kemudian, perbanyak area hand sanitizer serta wajibkan penggunaan masker. "Itu prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti," ujarnya.

Anies juga menegaskan pihak pengelola harus sudah memikirkan kemungkinan antisipasi apa yang akan terjadi nanti. Jangan sampai ada protap atau langkah pencegahan yang baru dipikirkan setelah mall dibuka dan didatangi pengunjung. 

"Semuanya sudah harus dipikirkan, sebelum mal dibuka," tegas Anies.

Termasuk, tempat-tempat yang perlu diberi pembatas dan jarak antar pengunjung seperti eskalator dan lift yang harus diberi tanda pembatas. Anies juga menekankan beberapa tempat di mal belum bisa beroperasi seperti tempat bermain anak dan tempat permainan anak temporer, pusat kebugaran atau fitness center, dan bioskop.

"Termasuk pameran pagelaran juga belum bisa, function hall juga belum bisa resepsi dan lain-lain belum bisa digunakan," imbuhnya.

photo
Pekerja merapikan patung busana di Mall Senayan City, Jakarta, Selasa (9/6). Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta bersiap untuk beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi tatanan normal baru pada 15 Juni 2020 mendatang - (Republika/Thoudy Badai)

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pengelola mal dan pusat perbelanjaan juga mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab sosial bagi masyarakat. Karena itu ia memastikan 80 mal yang ada di Jakarta akan mematuhi peraturan PSBB transisi yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI seperti soal 50 persen kapasitas pengunjung, pengaturan jarak, pemberlakuan suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer

Dia mengatakan, meski hampir setiap mal memiliki banyak akses pintu keluar masuk mulai dari pintu akses parkir, ground, hingga pintu ke setiap lantai, pemantauan secara ketat tetap dapat dilakukan. "Di setiap akses pintu akan ada petugas petugas mengingatkan protokol kesehatan dan peralatan pengukur suhu, bila di atas 37,5 derajat pengunjung tidak boleh masuk," jelasnya.

Untuk pengaturan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas normal, Ellen menjelaskan hampir setiap mal memiliki alat perhitungan yang bisa memantau pengunjung mal. Apabila lebih dari 50 persen kapasitas, maka pengunjung dilarang masuk ke dalam mal. 

Hal yang sama ia tekankan kepasa para karyawan. "Kami tidak menghendaki adanya penambahan kasus di dalam pusat belanja untuk itu bagi karyawan karyawan pada saat masuk saja tidak boleh berjejal. Jadi kami membuka tambahan-tambahan pintu dan pemeriksaan pemeriksaan untuk karyawan," imbuhnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement