Jumat 12 Jun 2020 21:23 WIB

Emil Perpanjang Masa PSBB Proporsional Sampai 26 Juni

Dalam proses new normal masih ditemukan pergerakkan kasus Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, memantau pelaksanaan Mobile Rapid Tes Covid-19 di salah satu pusat perbelanjaan di Cimahi, Selasa (9/6).
Foto: Humas Provinsi Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, memantau pelaksanaan Mobile Rapid Tes Covid-19 di salah satu pusat perbelanjaan di Cimahi, Selasa (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) secara proporsional sampai 26 Juni 2020. Menurut Ridwan Kamil, ini dilakukan karena di Jabar masih ditemukan kasus Covid-19.  

Ridwan Kamil mengatakan, dalam situasi proses new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), masih ditemukan ada pergerakkan kasus Covid-19 yang harus diwaspadai. 

Secara statistik, kata dia, pergerakkan kasus tersebut sejalan dengan adanya pergerakkan orang dan barang. Perpanjangan PSBB ini juga, untuk mewadahi kabupaten/kota yang berada di zona kuning. Khusus untuk wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) akan di sesuaikan dengan Jakarta yang PSBB-nya akan berakhir pada 2 Juli 2020.

“Jadi di Jabar ada 3 situasi, pertama PSBB proporsional yang berakhir 26 Juni. Kedua PSBB yang akan berakhir pada 2 juli, dan yang ketiga tidak melaksanakan PSBB karena berada di zona biru,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (12/6).