Jumat 12 Jun 2020 21:26 WIB

Kapolri Instruksikan Tindak Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Kapolri tidak mau kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 terulang.

Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. Idham tidak mau kejadian pengambilan paksa jenazah seperti di Makassar dan Surabaya terulang.

"Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa," kata dia, saat mengunjungi RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/6).

Baca Juga

Pengelolaan rumah sakit khusus untuk menangani pasien pengidap virus Corona itu ada di tangan Komando Operasi Udara II TNI AU dengan penanggung jawab Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI. Lokasinya tidak terlalu jauh dari Batam, dan bisa dicapai dengan satu-satunya jalan darat menuju pulau itu.

Polisi bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah dalam menjalankan tugasnya. "Bagi mereka-mereka itu tetap dilakukan uji cepat," kata dia.