Senin 15 Jun 2020 13:19 WIB

Menteri PPPA: RUU Pemilu Wajib Perkuat Suara Perempuan

Keterwakilan perempuan bukan tujuan akhir, melainkan bagian proses. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) merupakan momentum memastikan keterwakilan perempuan di tingkat legislatif. Bintang menarget, kebijakan dan program berperspektif gender dalam menghadapi Pemilu 2024.

Kementerian PPPA mengawal pembahasan RUU Pemilu sekaligus peningkatan kapasitas dan dukungan Partai Politik terhadap calon legislatif (caleg) perempuan. Dengan inilah, maka akan terwujudnya afirmasi keterwakilan perempuan.

“Tujuan jangka panjang ini bukan sekadar memenuhi target banyaknya jumlah perempuan, tetapi munculnya kebijakan dan program yang berperspektif gender," kata Bintang dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Ahad, (14/6).

Bintang optimis terciptanya kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan perempuan jika keterwakilan perempuan lebih banyak di tingkat legislatif.

"Ini didasari representasi pengalaman hidup dan kondisi nyata perempuan," sebut Bintang.

Sebelumnya, Kementerian PPPA menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019. Grand design tersebut dikembangkan menjadi Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif dan Pengambilan Keputusan Menuju Planet 50:50 Gender Equality 2030.

Untuk mewujudkannya, Kementerian PPPA merangkul berbagai stakeholder dari tingkat pusat hingga kabupaten. Adapun untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan dari akar rumput, sejak 2018 diadakan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan.

"Keterwakilan perempuan bukan tujuan akhir, melainkan bagian proses agar kebijakan yang dibuat berperspektif gender," ucap Bintang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement