Selasa 16 Jun 2020 10:50 WIB

Saat Penolakan RUU HIP 'Dibungkam'

Jika usulan TAP MPRS XXV/1966 diterima, isu komunisme dinilai tak akan muncul.

Red: Fitriyan Zamzami
para pimpinan DPR/MPR/DPD saat memimpin Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/).
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
para pimpinan DPR/MPR/DPD saat memimpin Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Febrianto Adi Saputro, Ali Mansur

Penolakan berbagai pihak terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) membuat sejumlah parpol di DPR ikut menyatakan keberatan. Sebagian pihak parpol juga menuntut revisi bahkan penghapusan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Berkebalikan dengan keriuhan terkait RUU HIP belakangan, rapat paripurna penentuan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan RUU tersebut serta penyertaannya dalam program legislasi nasional terkesan mulus. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada 12 Mei lalu, pembacaan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU HIP adalah agenda nomor buncit. Rapat sudah memasuki tiga jam saat Ketua DPR Puan Maharani membuka agenda tersebut.

Ia menyampaikan, sedianya ada sembilan nama yang akan menyampaikan pandangan masing-masing. Namun, ia lekas menyampaikan bahwa penyampaian pandangan tersebut dilakukan secara tertulis.