Selasa 16 Jun 2020 15:49 WIB

Purwakarta Bertahap Keluarkan Izin Dibukanya Rumah Ibadah

DKM harus mengajukan permohonan untuk dibukanya kegiatan di masjid.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Masjid
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah mulai memberikan izin kembali dibukanya rumah ibadah dalam rangka akan diterapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Izin dibukanya kembali rumah ibadah ini diberikan secara bertahap.

Ketua harian gugus tugas Percepatqn Penanganan Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana mengatakan saat ini sudah ada lima rumah ibadah yang diberikan izin dibuka kembali. Rumah ibadah ini terdiri dari empat masjid dan satu gereja.

Baca Juga

“Yang sudah diberi izin masjid ada empat, gereja satu tapi yang mengajukan permohonan sudah banyak,” kata Iyus kepada Republika.co.id, Selasa (16/6).

Menurut Iyus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta ini, izin dibukanya rumah ibadah ini diberikan secara bertahap. Jadi tidak serentak semuanya bisa dibuka sekaligus.