REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik sikap pemerintah yang sangat tanggap dan cepat dalam menyoroti isu yang berkembang di masyarakat. Maka sudah selayaknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjutinya. Artinya, pembahasan RUU Haluan Idelogi Pancasila itu memang sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.
“Pak Mahfud (Menko Polhukam) menyebut pemerintah meminta menunda pembahasan. Itu kan bahasa halus. Sama saja, pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan. Apalagi, pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan Covid-19," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6)
Menurut Saleh, pernyataan Menko Polhukam tersebut didasarkan atas respon masyarakat terhadap RUU HIP tersebut. Sebab, sampai sejauh ini, gelombong kritik dan penolakan sudah terdengar nyaring. Sikap yang paling bijak dalam merespon suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya.
Lanjut Saleh, pembuatan UU akan berjalan dengan baik jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Jika sejak awal sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus. Perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi. Masih butuh waktu.“Yang jelas, fraksi PAN mendukung pernyataan pak Mahfud. Semoga ini didengar oleh semua fraksi," tegas Saleh.
Selain itu, Saleh juga menyakini jika pembahasannya ditunda, masyarakat juga akan memahami. Gelombang kritik dan penolakan akan berkurang dan semua fokus menangani Covid-19.