REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah mengingatkan agar masyarakat madrasah tetap waspada terhadap virus corona atau Covid-19. Madrasah yang ada di zona hijau memang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan tatap muka, tapi harus hati-hati dan jangan ambil risiko.
"Menegaskan, kami selaku Direktur Madrasah meminta semua madrasah di Indonesia jangan coba-coba bermain dengan Covid-19, kita berdamai boleh tapi jangan coba-coba (jangan menganggap remeh Covid-19, red)," kata Direktur KSKK Madrasah, Ahmad Umar kepada Republika, Rabu (17/6).
Umar mengatakan, ketika belum dinyatakan aman dari Covid-19, maka madrasah dilarang keras untuk belajar tatap muka. Tapi untuk mengurus administrasi seperti mengurus ijazah, mengambil raport, daftar ulang dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) silahkan dilakukan dengan tatap muka. Namun tetap terapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Untuk kegiatan belajar dan mengajar di kelas, Direktorat KSKK Madrasah berpesan agar jangan menganggap enteng Covid-19. Lebih baik menjaga kesehatan dan keselamatan siswa-siswi madrasah daripada melaksanakan pembelajaran tatap muka yang berisiko.
"Maka saya berpesan, madrasah mohon jaga betul kondisi anak-anak, jangan sampai ada korban gara-gara belajar (di kelas) dan mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.
Surat keputusan bersama (SKB) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19 telah dikeluarkan pada awal pekan ini. Teknis penyelenggaraan pendidikan di madrasah juga diatur dalam SKB tersebut, karena SKB ini dibuat bersama Kemenag.
Umar menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan di madrasah dan sekolah umum pada masa pandemi Covid-19 sama. Tapi ada satu yang berbeda, Kemenag membatasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor guru, sementara Kemendikbud tidak membatasi penggunaan dana BOS untuk honor guru.
"Dana BOS untuk guru normalnya 30 persen, apabila madrasah memerlukan tambah lebih dari 30 persen untuk honor guru diizinkan asal seizin kepala Kemenag kabupaten/ kota setempat," ujarnya.
Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan lain untuk madrasah dan sekolah umum sama diatur dalam SKB tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19. Salah satunya mengatur sekolah umum dan madrasah di zona hijau boleh menyelenggarakan pendidikan tatap muka. Tapi dengan persyaratan yang ketat dan protokol kesehatan serta keselamatan yang wajib dipatuhi.
Terkait jumlah madrasah yang ada di zona hijau, Umar mengatakan belum bisa dipetakan secara detail. Tapi kalau melihat peta, zona hijau lebih banyak di bagian timur Indonesia. Jumlah madrasah di wilayah timur Indonesia sedikit, karena 60 persen madrasah ada di Pulau Jawa. Sementara madrasah yang ada di Pulau Jawa rata-rata masuk zona merah.
Umar menambahkan, untuk menunjang siswa-siswi madrasah belajar, Kemenag sedang menyiapkan dan menyempurnakan platform e-learning madrasah. Berbagai aspek dalam e-learning ini dikuatkan dan ditingkatkan termasuk melengkapi kontennya. Untuk itu Kemenag bekerjasama dengan Google sehingga jutaan siswa-siswi madrasah dapat akses e-learning gratis.
"Untuk membantu siswa-siswi dan guru madrasah, Kemenag juga sudah bekerjasama dengan Telkomsel, Indosat, dan XL. Mereka semua memberikan keringanan harga untuk anak-anak dan guru madrasah," ujarnya.
Untuk menghadapi Covid-19, Kemenag juga memberlakukan panduan kurikulum darurat. Berdasarkan kurikulum darurat, pembelajaran sifatnya hanya pelengkap. Karena yang utama itu menjaga kesehatan anak-anak madrasah, pendidikan karakter dan moral, pendidikan beribadah yang baik, dan menggunakan waktu sehari-hari untuk membantu orang tua (life skill).
Ia mengatakan, dalam kurikulum darurat juga anak-anak tidak diwajibkan atau dituntut untuk menyelesaikan kurikulum pembelajaran yang normal. Tapi hak-hak anak tetap diberikan dan tidak dirugikan. "Insya Allah kurikulum darurat menjadi solusi terbaik," jelas Umar.