REPUBLIKA.CO.ID,KANGAR -- Perlis telah memberikan kelonggaran kepada jamaah berusia 60 tahun ke atas atau lanjut usia (lansia) untuk melakukan sholat Jumat dan solat Fardlu di masjid. Kelonggaran ini mulai berlaku pada Sabtu 20 Juni 2020.
Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengatakan kelonggaran standar operasional prosedur (SOP) dibuat setelah mendapatkan persetujuan Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Ibni Almarhum Tuanku Syed Putra Jamalullail.
"Setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terbaru dari fase pemulihan pandemi Covid-19 dan masa tinggal 72 hari tanpa kasus positif baru sejak 7 April di Perlis, Raja Perlis menyetujui untuk memberikan kelonggaran," kata Raja Perlis dalam sebuah pernyataan dilansir dari Bernama pada Jumat (19/6).
Raja Perlis melanjutkan, bahwa kelonggaran juga diberikan kepada mereka yang menderita diabetes, hipertensi, asma, kanker, dan lainnya. Dengan syarat mereka dalam kondisi tubuh yang sehat saat melakukan sholat di masjid.
"Dengan adanya kelonggaran, (maka) SOP jarak sosial (sejauh) dua meter tetap dipertahankan, tetapi pengurangan jarak akan dipertimbangkan secara bertahap," katanya.
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1852541