Sabtu 20 Jun 2020 08:06 WIB

Kemendagri: Pencairan NPHD Pilkada Paling Lambat Juli

Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dicair

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam memasangkan masker bertuliskan Rabu 9 Desember 2020 pada maskot Pilwakot Blitar Si Kendang Memilih (Sidanglih) saat peluncuran tahapan Pilkada serentak di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2020). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah ketentuan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dilakukan secara bertahap menjadi dua tahap saja.
Foto: ANTARA /Irfan Anshori
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam memasangkan masker bertuliskan Rabu 9 Desember 2020 pada maskot Pilwakot Blitar Si Kendang Memilih (Sidanglih) saat peluncuran tahapan Pilkada serentak di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2020). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah ketentuan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dilakukan secara bertahap menjadi dua tahap saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah ketentuan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dilakukan secara bertahap menjadi dua tahap saja. Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian dana hibah daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember, dengan demikian pemerintah daerah harus mencairkan seluruh anggaran sekitar Juli.

"Tahap dua adalah 60 persen paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara, dana-dana tersebut sudah ditransfer seluruhnya kepada KPU maupun Bawaslu," ujar Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dalam sosialisasi pilkada secara virtual, Jumat (19/6).

Ketentuan pencairan dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Permendagri ini sebagai pedoman penyusunan NPHD Pilkada yang baru direvisi karena menyesuaikan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Bahri, Kemendagri akan memberikan asistensi dan pendampingan terhadap daerah-daerah yang belum melakukan pencairan sesuai Permendagri dan kesepakatan NPHD. Sehingga, ia berharap pencairan anggaran pilkada dapat tepat waktu.

Ia melaporkan, pencairan dana pilkada baru direalisasi Rp 5,8 triliun dari total anggaran pilkada secara keseluruhan Rp 14,9 triliun. Rinciannya, Rp 5,8 triliun sudah ditransfer ke KPU sebesar 41,85 persen, Bawaslu 44,98 persen, pengamanan 9,6 persen dari masing-masing pemerintah daerah (pemda)

Di sisi lain, Kemendagri menemukan 43 daerah yang mentransfer dana hibah tahap pertama ke KPU di bawah 40 persen. Artinya, pemda tidak melakukan tahap pencairan sesuai ketentuan Permendagri, di mana pencairan tahap pertama paling sedikit 40 persen.

Kemudian, terdapat 34 daerah yang mentransfer dana hibah tahap pertama ke Bawaslu di bawah 40 persen. Bahri meminta kepada pemda segera mencairkan anggaran pilkada berdasarkan aturan Permendagri.

"Mohon mentransfer 40 persennya untuk tahap satu sesuai tepat waktu yang mana telah diarahkan juga dalam surat edaran yang kami keluarkan yang ditetapkan Bapak Menteri Dalam Negeri," tutur Bahri.

Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement