Sabtu 20 Jun 2020 12:50 WIB

Enam Buaya Muara Dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas

Buaya yang dilepasliarkan di Taman Nasiona Way Kambas ini berjumlah enam ekor

Seekor buaya muara
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Seekor buaya muara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Buaya jenis buaya muara (Crocodylus porosus) dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Provinsi Lampung, Jumat (19/6). Buaya yang dilepasliarkan di Taman Nasiona Way Kambas ini berjumlah enam ekor yang merupakan satwa titipan Balai KSDA Yogyakarta yang direhabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta yang saat ini dikenal dengan nama Yayasan Konservasi Alam (YKAY) Yogyakarta selama periode tahun 2012 – 2020.

Keenam ekor buaya tersebut terdiri dari empat buaya jantan (Ciko dan Rambe (2012), Diki (2014) serta Gito (2020)) dan dua buaya betina Herbert (2014) dan Siri (2018)).

Lokasi release (pelepasliaran) buaya dilakukan di Sungai Way Kanan, Resort Way Kanan, SPTN Wilayah I Way Kanan, Taman Nasional Way Kambas. Proses pelepasliaran buaya muara dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno.

Pelaksanaan pelepasliaran ini melibatkan beberapa pihak terkait antara lain Balai KSDA Yogyakarta, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

“Keterlibatan para pihak dalam upaya konservasi satwa yang salah satunya diwujudkan melalui program release ini merupakan bentuk kepedulian dan terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah (KLHK) dengan mitra kerja Ditjen KSDAE.” ujar Wiratno.

Lebih lanjut Wiratno menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan pelepasliaran yang tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kegiatan release yang kita laksanakan ini berpedoman pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemik Covid-19. Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh Balai KSDA di Indonesia untuk segera melepasliarkan satwa liar yang saat ini masih berada di pusat-pusat rehabilitasi.” kata Wiratno.

Program pelepasliaran keenam buaya muara ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan montoring selama kurang lebih 14 hari yang dilakukan oleh staf TNWK. Selain itu juga dilakukan juga kegiatan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat sekitar mengenai nilai penting keberadaan buaya muara dalam ekosistem.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement